Ketika Anda ingin melakukan investasi di peer-to-peer (P2P) lending atau yang juga bisa disebut dengan marketplace lending, ada 2 (dua) pilihan skema investasi yang bisa dipilih. Ialah skema syariah dan konvensional. Tak bisa dipungkiri juga bahwa tren syariah memang sedang berkembang sekarang. Mulai dari makanan, fashion, hingga finansial.
Dalam konteks keuangan digital, muncul pertanyaan apakah skema syariah lebih unggul dari skema konvensional yang sudah terkenal lebih dulu? Yang jelas, keduanya bisa sama-sama beri Anda keuntungan dari profit imbal hasil. Hanya saja, kehadiran skema syariah mampu menjadi pilihan lain untuk mengembangkan portofolio investasi Anda agar bisa melakukan diversifikasi. Sst… Selain itu juga bisa membuat hati tenang dan nyaman, agar menuai berkah.
Lantas, apa saja keunggulan P2P lending syariah? Yuk, simak penjelasan berikut sesuai cara kerja Amartha!
Sesuai prinsip dan ketentuan Islam
Melalui layanan P2P lending syariah, Anda bisa berinvestasi dengan lebih tenang karena bebas riba. Skema syariah mengedepankan nilai-nilai syariah atau Islam yang banyak dicari oleh umat muslim di Indonesia. Investor, atau yang di Amartha disebut dengan Lender, akan menerima pendapatan imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh Peminjam atau Borrower.
Kalau di Amartha, sih, pengukuran risikonya sama dengan investasi konvensional. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan analisis credit-scoring atas dokumen-dokumen yang diajukan Borrower agar proses pendanaan yang dilakukan oleh Lender lebih berkualitas. Bedanya, pada skema syariah, tidak semua invoice bisa diterima.
Invoice yang berasal dari industri rokok, minuman keras, obat terlarang, babi, perjudian, prostitusi, dan hotel atau properti yang belum syariah tidak bisa diterima. Sehingga pendanaan yang dilakukan akan disalurkan ke industri yang telah terpilih, yaitu yang dihalalkan menurut syariat Islam.
Menggunakan sistem invoice financing
Pembiayaan tagihan atau invoice financing dalam syariah menerapkan Akad Al Qardh, di mana Lender akan memberikan dana talangan dan mewajibkan penerimanya harus mengembalikan dana tersebut pada waktu yang telah disepakati. Serta ada Akad Wakalah Bil Ujrah, memungkinkan seseorang yang memberikan dana talangan bisa memperoleh keuntungan atau labanya. Rujukan yang dapat dijadikan dasar dari investasi skema syariah ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 67/DSN-MUI/III/2008 mengenai Anjak Piutang Syariah.
Di sini, invoice berlaku sebagai jaminan. Karena itu, penting untuk memilih atau memprioritaskan invoice yang ditujukan ke perusahaan multinasional, institusi yang terdaftar di bursa saham, atau instansi pemerintah.
Imbal hasil yang kompetitif
Imbalan wakalah pada skema syariah berkisar antara 9,6% – 16% per tahun tergantung pada tingkat risiko pendanaan Borrower. Lalu, apabila terjadi keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan, akan ada biaya keterlambatan yang kemudian dialokasikan sepenuhnya untuk dana sosial. Di Amartha, baik skema syariah atau konvensional, Lender diwajibkan ikut asuransi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terutama risiko wanprestasi dari Borrower. Semua proses berlangsung secara transparan dan diketahui bersama oleh kedua belah pihak. Dengan begini, investasi atau mendanai di P2P lending insya Allah benar-benar memberikan ketenangan.
Ramah terhadap Borrower, tidak ada beban biaya dan bunga berlebih
Ini, nih, yang paling bisa membuat hati damai. Dalam skema syariah, tidak ada beban biaya kepada Borrower kecuali ketika pembiayaan telah berhasil didanai oleh Lender. Skema syariah juga tidak memberlakukan sistem bunga karena akan memberatkan Borrower. Imbal hasil disebut sebagai imbalan wakalah yang nilainya lebih kecil dari bunga investasi konvensional.
Seperti yang telah disebutkan di atas, imbalan wakalah berkisar antara 9,6% – 16% per tahun. Sedangkan bunga untuk investasi konvensional bisa berkisar antara 12% – 20% per tahun. Bila Anda yang memang mencari bentuk investasi yang tidak memberatkan Borrower, skema syariah adalah yang paling tepat untuk Anda.
Amartha sendiri sebagai pionir marketplace lending di Indonesia punya produk-produk unggulan syariah yang bisa Anda manfaatkan untuk berinvestasi. Di antaranya Invoice Financing Syariah, Working Capital Term Loan Syariah, dan Buyer Financing Syariah. Keuntungannya banyak yaitu pendanaan penuh berkah sesuai dengan prinsip syariah, imbal hasil yang menarik, risiko terukur, dapat dimulai dengan nominal terjangkau yaitu Rp 1 juta, dan proses aplikasinya simpel – 100% online.
Tidak perlu lagu dengan ke-syariah-annya karena Amartha sendiri menjadi satu-satunya marketplace lending platform yang telah mengantongi Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari DSN-MUI untuk layanan Amartha Syariah. Cari tahu lebih lanjut tentang Amartha Syariah di sini.
Setelah menyimak artikel ini, sekarang bisa jadi saatnya bagi Anda untuk menjajal P2P lending syariah. Cari yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, ya, agar lebih aman dan nyaman berinvestasi. Selamat mencoba!